A.
PENGERTIAN
FUNGSI DARI BISNIS
Bisnis
merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang
(organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan
barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan
keuntungan melalui transaksi.
Tujuan
bisnis yang utama memang mencari profit/laba semaksimal mungkin dengan segala
sumber daya yang ada. Sedangkan fungsi
bisnis itu sendiri bisa dikatakan ada 4, yaitu :
-
Form
Utility, adalah fungsi produksi
-
Place
Utility, adalah fungsi distribusi
-
Possesive
Utility, adalah fungsi penjualan
-
Time
Utility, adalah fungsi pemasaran atau marketing.
Dari
ke empat fungsi tersebut memang tidak bisa saling untuk dilepaskan, karena
semuanya saling mendukung satu sama lain. Misal, kamu bisa membuat sebuah
produk yang luar biasa hebatnya tetapi dalam hal marketing kamu mlempem, maka
kamu tidak akan bisa mendapatkan profit dari produk yang kamu buat.
B. BADAN USAHA DAN SYARAT / CARA PENDIRIAN
BADAN USAHA
1. FIRMA
Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
-
Pembuatan akta pendirian firma
-
Surat keterangan domisili perusahaaN
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Surat pengukuhan pengusaha kena pajak
(SP-PKP)
-
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
-
Surat izin usaha perdagangan
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2. COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan
Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada
seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa
syarat yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
a.
Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh
notaris, persyaratannya:
-
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
-
Prosesnya 1-2 hari kerja.
b.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat ini diajukan ke kelurahan
setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
-
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau
bukti kepemilikan tempat usaha
-
Surat keterangan dan pemilik gedung
apabila berdomisili di gedung perkantoran/pertokoan
-
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
tahun terakhir.
-
Prosesnya 2 hari kerja setelah
permohonan diajukan.
c.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili
perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
-
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan)
atas sewa gedung
-
Buktsi pelunasan PBB dan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
-
Lama proses 2-3 hari kerja
d.
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(SK-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan,
dan persyaratannya adalah:
-
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung,
bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
-
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah
diajukan.
e.
Mendaftar Ke Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan ke bagian
pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
-
Melampirkam NPWP dan salinan akta
pendirian CV
-
Proscsnya 1 hari kerja.
f.
Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
-
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO
(Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
-
Pas foto direktur/pimpinan perusahaan
ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
-
Proses untuk SIUP besar 30 hari,
scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari
g.
Tanda Daftar Perusahaan
Pendaftaran dilakukan ke Dinas
Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses
pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5
juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas
dokumen yang kita dapatkan meliputi:
-
Akta pendirian CV
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-
Pengesahan Pengadilan
-
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
3. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan
terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas
(PT) adalah:
-
Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
-
Copy KK penanggung jawab / Direktur
-
Nomor NPWP Penanggung jawab
-
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 =
2 lbr berwarna
-
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
-
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
-
Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
-
Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza,
atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
-
Siap di survey.
4. KOPERASI
Koperasi
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini
merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
-
Daftar Nama Pendiri
-
Nama dan Tempat Kedudukan
-
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
-
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
-
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
-
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
-
Ketentuan Mengenai Permodalan
-
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya
-
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil
Usaha
-
Ketentuan Mengenai Sanksi
d. Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
5. BUMN
Dalam
Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari
uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan
kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai
penyertaan modal.
Dalam
konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah
pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai
dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara
adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara
atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai
modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya
dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari
APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan
Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari
APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan
dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri
Keuangan.
Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun
2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau
Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan
modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya
syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan.
Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara
BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10
Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP
Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat
pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal
Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP
pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang
dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP
Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk
memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat
dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara
sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun
proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri
Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan
sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya,
bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini
diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan
Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan
Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara “.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP
Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui
prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah
penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak
Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai
hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian
Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung
jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal
entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara,
direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan
.
6.
BUMD
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan
terbatas adalah :
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian
PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
-
Nama sebutan PT dan alternatif sebutan
nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum
dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut
dalam peraturan kepala daerah.
-
Susunan pengurus PT, meliputi nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
-
besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor.
-
Dan lain-lain data & informasi yang
diperlukan oleh Notaris.
* Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun
anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika
disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
* Setelah PT tersebut mendapat
persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal
pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya
penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun
oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi
Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang
diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25
M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
* Selanjutnya berdasarkan perda ttg
penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda
APBD pada pengeluaran pembiayaan.
7. YAYASAN
Yayasan
adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan
Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
-
Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
-
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
dari Kelurahan dan Kecamatan
-
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari
kantor Perpajakan
-
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
Ham Republik Indonesia
-
Pengumuman dalam lembaran Berita Negara
RI dari perum percetakan negara RI
Tanda Daftar Yayasan dari Dinas SosialC. DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN
1. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
-
SIUP Besar, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp
10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp
500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang
dibutuhkan adalah :
1. Fotocopy
akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2. Fotocopy
SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima,
Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3. Fotocopy
NPWP perusahaan
4. Fotocopy
KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5. Fotocopy
SITU dari pemda setempat
6. Fotocopy
KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7. Fotocopy
surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy
surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9. Foto
direktur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
10. Neraca
perusahaan
Contoh
dari SIUP seperti berikut :
2. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri
atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan
oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP
sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan
dokumen – dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
-
Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi
WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan
terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika
WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan
Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari
pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh
dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :
3. IMD
(Izin Mendirikan Bangunan)
IMB
adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau
suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang
dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).
Dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
-
Denah gambar bangunan atau gambar teknik
bangunan
-
Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
-
Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi
pemohon berbadan hukum
-
Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat
Keterangan Kepemilikan Tanah
-
Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi
statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk
bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
-
Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang
pemohonnya berbadan hukum
-
Rencana Biaya Bangunan (RBB)
-
Denah lokasi
Contoh
dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
4. AMDAL
(Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
-
Fotocopy NPWP
-
Fotocopy TDP
-
Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik
perusahaan
-
Fotocopy Akta pendirian perusahaan
-
Fotocopy SITU
-
Denah lokasi perusahaan yang dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan
Contoh Amdal :
5. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU
adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang
setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen –
dokumen diantaranya adalah :
-
Fotocopy KTP pemohonan
-
Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar
-
Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani
-
Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
-
Fotocopy Akta Tanah
-
Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar
dilampirkan peta situasi)
-
Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan
dan badan hukum
-
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari
Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
-
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari
tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat
setempat
-
Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim
Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar
atau tinggi
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi
sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar.
Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di
Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
Untuk
PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
-
Formulir diisi lengkap
-
Fotocopy akta pendirian perusahaan
-
Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan
Negeri setempat (PT tidak perlu)
-
Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
-
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
-
Fotocopy SITU
-
Fotocopy NPWP
-
Fotocopy SIUP
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
-
Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
-
Bukti setor biaya administrasi
-
Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
-
Formulir diisi lengkap
-
Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
-
Fotocopy SIUP
-
Fotocopy KTP penanggung jawab
-
Fotocopy NPWP
-
Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti
berikut :
7. NRB
(Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang
diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui
bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB
diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab
/ pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan
perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas mengenai dokumen –
dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu perusahaan, sekarang saya akan
membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam mendapatkan Proyek TI melalui
tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender akan melalui beberapa
mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut dapat dimenangkan atau
ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam tender itu. Berikut ini
adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :
Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang
sistem suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk
mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
a. Berdasarkan
pada petunjuk langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama,
yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
-
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
b. Bedasarkan
Lelang Terbuka
Proyek
yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui
media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian
mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang.
Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan
dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan
yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
c. Berdasarkan
Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah
beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses
penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui
reputasinya. Demikianlah pembahasan
mengenai dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme mendapatkan
proyek TI melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat bermanfaat.
Sumber :
https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/
http://rocketmanajemen.com/pengertian-bisnis/
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/
http://robertuspaulchrist.blogspot.co.id/2014/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html?view=classic
Tidak ada komentar:
Posting Komentar