Jumat, 13 Oktober 2017

PENDIRIAN BADAN USAHA









A.    PENGERTIAN FUNGSI DARI BISNIS
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan melalui transaksi.

Tujuan bisnis yang utama memang mencari profit/laba semaksimal mungkin dengan segala sumber  daya yang ada. Sedangkan fungsi bisnis itu sendiri bisa dikatakan ada 4, yaitu :

-          Form Utility, adalah fungsi produksi
-          Place Utility, adalah fungsi distribusi
-          Possesive Utility, adalah fungsi penjualan
-          Time Utility, adalah fungsi pemasaran atau marketing.

Dari ke empat fungsi tersebut memang tidak bisa saling untuk dilepaskan, karena semuanya saling mendukung satu sama lain. Misal, kamu bisa membuat sebuah produk yang luar biasa hebatnya tetapi dalam hal marketing kamu mlempem, maka kamu tidak akan bisa mendapatkan profit dari produk yang kamu buat.

B.    BADAN USAHA DAN SYARAT / CARA PENDIRIAN BADAN USAHA 
 
1.      FIRMA
               Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:

-          Pembuatan akta pendirian firma

-          Surat keterangan domisili perusahaaN

-          Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-          Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
-          Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
-          Surat izin usaha perdagangan
-          Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2.      COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.

Beberapa syarat yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
a.       Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
-          Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
-          Prosesnya 1-2 hari kerja.

b.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
-          Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
-          Surat keterangan dan pemilik gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran/pertokoan
-          Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
-          Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

c.       Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
-          Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
-          Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
-          Lama proses 2-3 hari kerja

d.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SK-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
-          Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
-          Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

e.       Mendaftar Ke Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
-          Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
-          Proscsnya 1 hari kerja.

f.       Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
-          SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
-          Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
-          Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari

g.      Tanda Daftar Perusahaan
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
-          Akta pendirian CV
-          Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-          NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-          Pengesahan Pengadilan
-          SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-          TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

3.      PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) itu adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
-          Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
-          Copy KK penanggung jawab / Direktur
-          Nomor NPWP Penanggung jawab
-          Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
-          Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
-          Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
-          Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
-      Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan     perumahan) khusus luar jakarta
-          Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
-          Siap di survey.

4.      KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
-          Daftar Nama Pendiri
-          Nama dan Tempat Kedudukan
-          Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
-          Ketentuan Mengenai Keanggotaan
-          Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
-          Ketentuan Mengenai Pengelolaan
-          Ketentuan Mengenai Permodalan
-          Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
-          Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
-          Ketentuan Mengenai Sanksi
d. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

5.      BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.

Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.

Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. 
          
          Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.
Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.
Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .
  
6.      BUMD 
      Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah :
* Pemda menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
-          Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
-          Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
-          besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
-          Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
* Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
* Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
* Selanjutnya berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.

7.      YAYASAN
Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.  
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Dokumen yang diurus :
-          Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
-          Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
-          Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
-          Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
-          Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

C.    DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN 
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
          SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :

-          SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-

-      SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
-      SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)

Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2.      Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3.      Fotocopy NPWP perusahaan
4.      Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5.      Fotocopy SITU dari pemda setempat
6.      Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.      Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9.      Foto direktur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
10.  Neraca perusahaan

Contoh dari SIUP seperti berikut :

 


















2.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai berikut :

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
-          Fotocopy KTP untuk WNI
-     Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
-        Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
-      Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
-        Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
-    Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
-       Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :






3.  IMD (Izin Mendirikan Bangunan)
           IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
-          Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
-          Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
-          Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
-          Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
-          Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
-        Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
-          Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
-          Rencana Biaya Bangunan (RBB)
-          Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :

  4. AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
               AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :

-          Fotocopy NPWP

-          Fotocopy TDP

-          Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan

-          Fotocopy Akta pendirian perusahaan
-          Fotocopy SITU
-          Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
Contoh Amdal :










5. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
             SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen – dokumen diantaranya adalah :
-          Fotocopy KTP pemohonan
-          Foto pemohon 3×4 sebanyak 2 lembar
-          Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
-          Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
-          Fotocopy Akta Tanah
-          Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
-          Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
-          Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
-          Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
-          Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :











6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :

Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
-          Formulir diisi lengkap
-          Fotocopy akta pendirian perusahaan
-          Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
-          Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
-          Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-          Fotocopy SITU
-          Fotocopy NPWP
-          Fotocopy SIUP
-          Fotocopy KTP
-          Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
-          Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
-          Bukti setor biaya administrasi
-          Fotocopy Passport jika pemilik WNA

Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
-          Formulir diisi lengkap
-          Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-          Fotocopy SIUP
-          Fotocopy KTP penanggung jawab
-          Fotocopy NPWP
-          Fotocopy SITU

Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :








7.  NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
           - Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
           - Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
           - Tanda setoran
           - Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas mengenai dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut dapat dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam tender itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :
Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :

a.       Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
-         
          - Konsep perencanaan
          - Design awal (denah, tampak)
          - Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
b.      Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK

c.       Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya. Demikianlah pembahasan mengenai dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat bermanfaat.
 
Sumber :

https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/

http://rocketmanajemen.com/pengertian-bisnis/

http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/

http://robertuspaulchrist.blogspot.co.id/2014/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html?view=classic

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact us

Nama

Email *

Pesan *