Maskapai penerbangan adalah sebuah organisasi yang menyediakan jasa penerbangan bagi penumpang atau barang. Mereka menyewa atau memiliki pesawat terbang untuk menyediakan jasa tersebut dan dapat membentuk kerja sama atau aliansi dengan maskapai lainnya untuk keuntungan bersama.Istilah "maskapai" sendiri berasal dari bahasa Belanda maatschappij yang berarti "perusahaan".
Maskapai penerbangan sendiri terdiri dari banyak jenis nya, diantaranya, maskapai penerbangan komersial, maskapai penerbangan cargo, charter & komuter.
A. Contoh pelanggaran yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap ijin penerbangan diluar jadwal
Di balik musibah kecelakaan yang menimpa salah satu pesawatnya, maspakai AirAsia ternyata telah melakukan pelanggaran. Maskapai dengan moto "Now Everyone Can Fly" itu melakukan penerbangan di luar jadwal yang telah disetujui. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara khusus untuk rute Surabaya-Singapura.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku sejak 2 Januari 2015 hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu. Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.
Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," paparnya.
Atas hukuman ini, Barata meminta pihak AirAsia mengalihkan penumpang yang terlanjur memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Hingga malam ini (Jumat) saya belum menerima surat itu sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya," kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan.
Sebagaimana diketahui, Pesawat QZ8501 rute Surabaya-Singapura pp mengalami hilang kontak pada Minggu 28 Desember 2014 dan ditemukan jatuh di sekitar Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa 30 Desember 2014 lalu.
Hingga saat ini sudah 30 jenazah yang ditemukan berdasarkan data Badan SAR Nasional, di antaranya 10 jenazah yang berada dalam penerbangan dari Pangkalan Bun ke Surabaya, empat di Pangkalan Bun, tujuh di KRI Bung Tomo, tujuh di KD Pahang dan delapan di Surabaya.
B. Dampaknya dari pelanggaran maskapai penerbangan terhadap ijin penerbangan diluar jadwal
Dampak pelanggaran AirAsia dirasakan juga maskapai lain. Berbagai rute penerbangan sejumlah maskapai dilarang, seperti Lion Air, Airasia, hingga Sriwijaya.
Pascapembekuan izin penerbangan maskapai Airasia dari Bandara Internasional Juanda ke Singapura oleh Kementerian Perhubungan, Airnav Indonesia menolak melayani berbagai penerbangan dari bandara di Sidoarjo itu.
Adapun, maskapai yang dilarang terbang dari Bandara Juanda antara Lion Air sebanyak 9 rute, Airasia 5 rute, Sriwijaya Air 3 rute, serta Kalstar dan Trigana masing-masing 1 rute. Namun, tidak ada keterangan resmi mengenai ke mana saja rute penerbangan mereka.
Direktur Utama AirNav Indonesia (Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau LPPNPI), Bambang Tjahjono, mengungkapkan keputusan tersebut harus diambil seiring dengan makin ketatnya regulasi penerbangan pascatragedi Airasia.
“Kalau memang tidak ada persetujuan rute dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, memang mereka tidak boleh terbang. Itu sudah konsekuensi,” jelasnya ketika dihubungi, Kamis (8/1/2015).
Menurut catatan Otoritas Bandara Wilayah III, maskapai-maskapai yang dilarang mengudara dari Bandara Juanda tersebut memang tidak memiliki izin terbang untuk rute yang bersangkutan. Larangan itu akibat adanya perbedaan jadwal antara izin dan waktu terbang.
Kabid Keamanan Penerbangan Otoritas Bandara Juanda, Mulyono, menjelaskan maskapai tersebut mengudara tidak sesuai izin. Dia mencontohkan ada maskapai yang lepas landas pukul 06.00 WIB, sementara di dalam izinnya tertulis pukul 06.15 WIB.
Hal itu, tegasnya, sangat membahayakan lalu lintas pesawat di Bandara Juanda baik bagi penerbangan domestik maupun internasional. Untuk dapat terbang lagi dari Juanda, maskapai-maskapai tersebut harus kembali mengajukan izin terbang sesuai rute.
Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura I mengklaim pembekuan izin terbang beberapa maskapai itu merupakan buntut dari pengetatan standar keamanan penerbangan pascatragedi kecelakaan AirAsia QZ-8501 tujuan Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014.
Untuk sementara, Angkasa Pura I mengalihkan penumbang dari maskapai-maskapai tersebut ke dalam penerbangan lain yang memiliki jadwal terbang hampir berdekatan. Namun, mereka memastikan jadwal terbang di Bandara Juanda masih terkendali.
Sekadar catatan, untuk mengajukan perubahan izin penerbangan kepada Kemenhub dibutuhkan waku setidaknya tujuh hari sebelum jadwal terbang. Hal itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.25 tenatng tata cara penerbangan.
C. Pembenahan dan pembinaan terhadap pelanggaran maskapai penerbangan terhadap ijin penerbangan diluar jadwal
Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara terkait berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.
Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, dalam kerangka pembenahan manajemen angkutan udara secara keseluruhan, Kementerian Perhubungan melaksanakan langkah-langkah pembenahan sebagai berikut:
1. Menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara.
2. Mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operations Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan.
3. Melakukan penguatan peran dan fungsi (empowerment) institusi Otoritas Bandara.
4. Evaluasi terhadap peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC).
5. Transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.
Dalam kaitan dengan upaya pembenahan dan pembinaan, Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sebagai berikut:
– 3 orang pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
– 7 orang pejabat Eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.
– 1 orang Principal Operations Officer (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar